Layanan Publik




Layanan Publik – Kelurahan Cipinang Cempedak

Layanan Publik Kelurahan Cipinang Cempedak

Pemerintah Kelurahan Cipinang Cempedak berkomitmen memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan. Berikut adalah daftar layanan yang tersedia di kantor kami:

1. Pelayanan Surat Keterangan Umum

  • Surat Keterangan Domisili
  • Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Keterangan Belum Menikah/Status Perkawinan
  • Surat Keterangan Ahli Waris

Persyaratan Umum: Fotokopi KTP dan KK; persyaratan tambahan sesuai jenis surat.

2. Administrasi Kependudukan

  • Pengantar Pembuatan KTP/KIA
  • Pengantar Pembuatan KK Baru/Perubahan
  • Pengantar Akta Kelahiran/Kematian
  • Pindah Datang/Pindah Keluar

Persyaratan Umum: Fotokopi KTP, KK, dan dokumen pendukung (surat nikah, RT/RW).

3. Pelayanan Pertanahan

  • Surat Keterangan Riwayat Tanah
  • Pengantar Permohonan Sertifikat Tanah
  • Surat Keterangan Jual Beli Tanah (SKJB)

Persyaratan Umum: Fotokopi KTP, KK, bukti kepemilikan, dan/atau saksi.

4. Perizinan & Rekomendasi Lainnya

  • Rekomendasi Izin Keramaian
  • Rekomendasi Bantuan Sosial/Modal Usaha
  • Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Persyaratan Umum: Disesuaikan jenis izin atau rekomendasi.

Jam Pelayanan

Kantor Kelurahan Cipinang Cempedak melayani masyarakat pada:

Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan, silakan hubungi kami di nomor telepon (021) 8597‑1234 atau kunjungi kantor kelurahan secara langsung.