Layanan Publik
Layanan Publik Kelurahan Cipinang Cempedak
Pemerintah Kelurahan Cipinang Cempedak berkomitmen memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan. Berikut adalah daftar layanan yang tersedia di kantor kami:
1. Pelayanan Surat Keterangan Umum
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Surat Keterangan Penghasilan
- Surat Keterangan Belum Menikah/Status Perkawinan
- Surat Keterangan Ahli Waris
Persyaratan Umum: Fotokopi KTP dan KK; persyaratan tambahan sesuai jenis surat.
2. Administrasi Kependudukan
- Pengantar Pembuatan KTP/KIA
- Pengantar Pembuatan KK Baru/Perubahan
- Pengantar Akta Kelahiran/Kematian
- Pindah Datang/Pindah Keluar
Persyaratan Umum: Fotokopi KTP, KK, dan dokumen pendukung (surat nikah, RT/RW).
3. Pelayanan Pertanahan
- Surat Keterangan Riwayat Tanah
- Pengantar Permohonan Sertifikat Tanah
- Surat Keterangan Jual Beli Tanah (SKJB)
Persyaratan Umum: Fotokopi KTP, KK, bukti kepemilikan, dan/atau saksi.
4. Perizinan & Rekomendasi Lainnya
- Rekomendasi Izin Keramaian
- Rekomendasi Bantuan Sosial/Modal Usaha
- Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Persyaratan Umum: Disesuaikan jenis izin atau rekomendasi.
Jam Pelayanan
Kantor Kelurahan Cipinang Cempedak melayani masyarakat pada:
Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan, silakan hubungi kami di nomor telepon (021) 8597‑1234 atau kunjungi kantor kelurahan secara langsung.